KEPALA DESA LIMBANGAN KECAMATAN ULIJAMI
KABUPATEN PEMALANG
PERATURAN DESA LIMBANGAN
NOMOR 7 TAHUN 2015
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
LIMBANGAN KECAMATAN ULUJAMI KABUPATEN PEMALANG
TAHUN 2016-2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LIMBANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa;
-
bahwa agar pelaksanaan rencana pembangunan desa berjalan efektif, efisien dan terarah serta mempunyai sasaran dan sesuai dengan skala prioritas dalam bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinan kemasyrakatan dan pemberdayaan masyarakat, maka diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Limbangan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang;
-
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tersebut merupakaan rencana strategis pembangunan desa jangka waktu 6 (enam) tahun merupakan penjabaran Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Program dan Kegiatan;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Limbangan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
-
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015 perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
-
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2008 Nomor 1);
-
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2009 Nomor 12);
-
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 5)
-
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6);
Dengan Kesepakatan bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LIMBANGAN
dan
KEPALA DESA LIMBANGAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA LIMBANGAN TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA LIMBANGAN KECAMATAN ULUJAMI KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2016-2021
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
-
Desa adalah Desa Limbangan
-
Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa Limbangan dan Badan Permusyawaratan Desa Limbangan
-
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Limbangan dibantu Perangkat Desa Limbangan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Limbangan,
-
Kepala Desa Limbangan adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melakanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
-
Perangkat Desa adalah Perangkat yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Unsur Pelaksana Teknis dan Unsur Pelaksana Kewilayahan.
-
Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
-
Musyawarah Desa yang yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
-
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya di singkat Musrenbangdes adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
-
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang yang selanjutnya di singkat RPJMD Kabupaten Pemalang adalah Rencana Pembangunan Jangka Menangah Kabupaten Pemalang Tahun 2011-2016.
-
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Limbangan Tahun 2016-202
-
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah Penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa
-
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
-
Dana Desa adalah dana yang bersumberkan dari anggaran pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang dutransfer melalaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/kota dan digunakan untuk memiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
-
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan ideal yang diinginkan pada akhir periode perencanaan ;
-
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi ;
-
Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi ;
-
Arah Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Desa untuk mencapai tujuan
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
Pasal 2
-
Perencanaan Pembangunan Desa Limbangan Periode 2016-2021 disusun dalam sebuah dokumen yang disebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Limbangan Tahun 2016 – 2021 yang disingkat RPJM Desa Limbangan Tahun 2016-2021;
-
Dalam dokumen RPJM Desa Limbangan Tahun 2016-2021 dirinci berdasarkan bidang, program dan kegiatan yang menjadi prioritas;
-
Program Program dan kegiatan lainnya yang menjadi kebutuhan yang mendesak dalam tahun berjalan, akan diputuskan dalam Musrenbangdes yang diselenggarakan setiap tahun;
-
Keputusan hasil Musrenbangdes sebagaimana ayat ( 3 ) selanjutnya dituangkan dalam RKP-Desa.
Pasal 3
-
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Limbangan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
-
Latar Belakang
-
Dasar Hukum
-
Maksud Dan Tujuan
BAB II : PROFILE DESA
2.1. Kondisi Desa
2.1.1. Sejarah Desa
2.1.2. Demografi
2.1.3. Keadaan Sosial
2.1.4. Keadaan Ekonomi
2.2. Kondisi Pemerintahan Desa
2.2.1. Pembagian Wilayah
2.2.2. Struktur Organisasi Desa
BAB III : MASALAH DAN POTENSI
3.1. Masalah
3.2. Potensi
BAB IV : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
4.1. Visi Dan Misi
4.1.1. Visi Desa
4.1.2. Misi
4.2. Kebijakan Pembangunan
4.2.1 Arah Kebijakan Pembangunan Desa
4.2.2 Potensi Dan Masalah
4.2.3 Program Pembangunan Desa
4.2.4 Strategi Pencapaian
BAB V : PENUTUP
-
Lampiran RPJMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
-
Matrik Program Kegiatan
-
Data Rencana Program & Kegiatan Pembangunan yang akan masuk ke desa
-
Data Desa (Daftar SDA, Daftar SDM , Daftar Sumber Daya Pembangunan dan Daftar Sumber Daya Sosial Budaya)
-
Rekapitulasi Usulan rencana kegiatan desa dari dusun dan atau kelompok masyarakat (Sketsa Desa, Kalender Musim, Diagram Kelembagaan)
-
Berita Acara hasil pengkajian desa dan beserta Laporan hasil PKD
-
Berita Acara Musyawarah (Musdus, Musdes dan Musrenbangdes)
-
Undangan dan Daftar Hadir Musyawarah (Musdus, Musdes dan Musrenbangdes)
-
Berita acara penyusunan rancangan RPJMDes
-
Notulen Musyawarah (Musdus, Lokakarya, Musrenbangdes)
-
Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa
-
Peta Desa
-
Foto Kegiatan/Foto Desa (Musdus, Musdes, Musrenbangdes)
Pasal 4
Isi beserta uraian RPJM Desa Limbangan Tahun 2016-2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 5
RPJM Desa mengacu pada RPJMD Kabupaten Pemalang.
Pasal 6
(1) Program Pembangunan Desa periode 2016-2021 dilaksanakan sesuai RPJM Desa;
(2) RPJM Desa memuat visi, misi, tujuan dan sasaran serta arah pembangunan jangka menengah desa.
Pasal 7
RPJM-Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun RKP-Desa dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu 2016-2021.
Pasal 8
RPJM-Desa wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan desa.
BAB III
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 9
-
Kepala Desa melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM Desa;
-
Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM-Desa dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
-
Dalam rangka menjaga kesinambungan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan desa, Kepala Desa yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKP Desa untuk tahun pertama periode pemerintahan Kepala Desa berikutnya ;
-
RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun pertama periode pemerintahan Kepala Desa berikutnya ;
-
Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, RPJM-Desa ini menjadi pedoman penyusunan RKP Desa sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa periode tahun 2012-2018 dan dapat diberlakukan sebagai RPJM-Desa transisi sebagai pedoman penyusunan RKP Desa Tahun 2019 sebelum tersusunnya RPJM Desa pada pemerintahan kepala desa berikutnya yang memuat visi misi kepala desa terpilih.
Pasal 11
RKP-Desa wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
pada tanggal 9 Desember 2015
Pasal 12
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Limbangan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang
Ditetapkan di Limbangan
KEPALA DESA LIMBANGAN,
SISWOYO
Diundangkan di Limbangan
pada tanggal 10 Desember 2015
Plt. SEKRETARIS DESA LIMBANGAN
KEPALA DUSUN II
TAYAMU
LEMBARAN DESA LIMBANGAN KECAMATAN ULUJAMI KEBUPATEN PEMALANG TAHUN 2015 NOMOR ……..
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DESA LIMBANGAN
NOMOR 7 TAHUN 2015
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA LIMBANGAN KECAMATAN ULUJAMI KABUPATEN PEMALANG
TAHUN 2016-2021
-
I. UMUM
Bahwa dalam rangka menentukan arah dan tujuan dalam pembangunan desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Desa dalam jangka menengah yang menjadi acuan arah dan tujuan pembangunan yang akan dicapai dalam waktu 6 (enam) tahun mendatang.
Penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud diatas merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa Limbangan Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran dari visi, misi dan Program Kepala Desa terpilih yang disusun sesuai periode waktu masa jabatan Kepala Desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa Limbangan ini akan digunakan sebagai pedoman dan rujukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP-Desa), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD) serta menjadi tolok ukur kinerja Pemerintah Desa.
-
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1